LISENSI AWAL LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA PERIODE 2018 - 2021 RE- LISENSI AWAL LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA PERIODE 2021 - 2026 LISENSI: Lisensi adalah b entuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. RE-LISENSI: Re-Lisensi adalah b entuk pengakuan dan pemberian ijin kembali dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. BNSP memberikan re-lisensi kepada LSP untuk ruang lingkup tertentu. Lisensi BNSP berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Lisensi BNSP tidak dapat dipindahkan kepada LSP lain. BNSP akan melakukan surveilan kepada LSP terlisensi minimal sekali dalam setahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP): Lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, da...