VISI, MISI, KEBIJAKAN MUTU, DAN SASARAN MUTU LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA
LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA
VISI:
Menjadikan
Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga ASESMEN
Independen di SMK Negeri 39 Jakarta dan Sekolah Jejaring yang Akuntabel, Profesional dan Bertanggung jawab, diakui secara
Nasional dan Internasional
MISI
|
- Memberikan layanan sertifikasi profesi pada siswa SMK sesuai dengan standar operasional prosedur yang mengacu pada pedoman normatif BNSP.
- Menyediakan asesor kompetensi yang profesional dan memegang teguh asas ketidakberpihakan.
- Memastikan kualitas pelaksanaan sertifikasi dengan sistem penjaminan mutu komprehensif.
- Menyusun dan menyediakan skema uji kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia kerja (DUDIKA).
- Menjalin kemitraan dengan pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia industri dan dunia kerja (DUDIKA) untuk memastikan pertanggungjawaban proses asesmen.
- Menghasilkan sertifikasi yang diakui oleh stake holders tingkat nasional dan internasional.
- Menyelenggarakan sertifikasi yang hasilnya diakui oleh pemangku kepentingan tingkat nasional dan internasional.
KEBIJAKAN MUTU:
LSP P1 SMK Negeri 39 Jakarta bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai
dengan pedoman BNSP 201, BNSP 202, BNSP 206, BNSP 209. Seluruh personil LSP-P1
SMK NEGERI 39 Jakarta berkomitmen untuk
menyelenggarakan asesmen kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM), Teknik Elektronika
Industri (TEI), dan Teknik Audio Video (TAV) secara
profesional.
SASARAN MUTU
|
- Tercapainya standar mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan profesional serta bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi siswa SMK Negeri 39 Jakarta dan sekolah jejaring.
- Mempunyai tugas memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi
- Melaksanakan uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi dan surat keterangan kompetensi (skill pasport).
- Melakukan verifikasi Materi Uji Kompetensi (MUK) dan Tempat Uji Kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP.
Komentar
Posting Komentar