LISENSI DAN RELISENSI LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA

 

 
LISENSI AWAL LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA
PERIODE 2018 - 2021

RE- LISENSI AWAL LSP P1 SMK NEGERI 39 JAKARTA
PERIODE 2021 - 2026

 LISENSI:
Lisensi adalah bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.

RE-LISENSI:
Re-Lisensi adalah bentuk pengakuan dan pemberian ijin kembali dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. BNSP memberikan re-lisensi kepada LSP untuk ruang lingkup tertentu. Lisensi BNSP berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Lisensi BNSP tidak dapat dipindahkan kepada LSP lain. BNSP akan melakukan surveilan kepada LSP terlisensi minimal sekali dalam setahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP):
Lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

LEGALITAS LEMBAGA LSP:
Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal, sehingga dapat secara legal mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.

TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI:
Sesuai penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, LSP adalah kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. LSP harus bertanggung jawab dan tidak dapat melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan-keputusan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini